Pengetahuan tentang sidik jari mulai dikenal luas oleh para ilmuwan sejak abad ke-19. Pada tahun 1892, ilmuwan Inggris Sir Francis Galton menulis buku yang membahas sidik jari sebagai alat untuk memecahkan kasus kejahatan. Kemudian, pada tahun 1896, Sir Edward Richard Henry mengembangkan sistem klasifikasi pola sidik jari yang membagi pola tersebut menjadi tiga jenis utama: loop, whorl, dan arch.
Sejak saat itu, ilmu tentang sidik jari—yang dikenal dengan istilah dactyloscopy—terus berkembang dan menjadi alat penting dalam dunia forensik dan penegakan hukum di seluruh dunia. Sidik jari bukan hanya sekadar tanda, melainkan kunci unik yang mengungkap identitas setiap individu dengan presisi tinggi.
(Vionisya Citra)