KBEonline.id – Dalam ajaran umat Islam pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang diatur sesuai dengan syariat Allah SWT.
Tapi taukah kamu, ada beberapa jenis-jenis pernikahan yang dilarang. Mau tau apa ajah? simak penjelasan berikut ini.
1. Nikah badal (tukar-menukar istri)
Dalam pernikahan ini, pihak istri tidak diberi hak untuk memberikan pendapat atau mengambil keputusan.
Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami.
Baca Juga:Nonton Bye Bye, Earth Season 2 Episode 5 Sub Indo: Streaming dan SpoilerKusuriya No Hitorigoto Season 2 Episode 17 Kapan Sih Rilis? Spoiler dan Tempat Nontonnya
Sehingga, jika ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka disebut nikah badal.
2. Zawaj al-istibda’
Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan seusai hamil istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula.
Nikah ini bertujuan semata-mata hanya untuk mendapat bibit unggul.
Tentu saja, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan sang istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa.
Pernikahan seperti ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan.
Padahal agama Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.
3. Nikah mut’ah
Jenis pernikahan ketiga yang diharamkan dalam Islam adalah nikah mut’ah.
Menurut bahasa, kata “mut’ah” memiliki makna kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan.
Dari arti ini, maka nikah mut’ah adalah pernikahan yang bertujuan untuk memperoleh kenikmatan atau kesenangan semata-mata.
Baca Juga:Aksi May Day Terpusat di Monas, 40 Ribu Buruh Bekasi Turun ke JalanBangli Dibabat, Pengangguran Diserang: Program 100 Hari Kerja Ade-Asep Menjadi Solusi atau Hanya Gimik?
Dalam praktiknya, nikah mut’ah merupakan pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu contohnya sehari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun, atau tergantung pada kesepakatan.
Setelah batas waktunya sudah habis, maka mereka akan bercerai (bukan lagi suami-istri).
Sehingga, nikah mut’ah adalah nikah sementara waktu dengan mendapat imbalan tertentu.
4. Nikah tahlil
Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian pada waktu tertentu.
Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt melainkan ada maksud dan tujuan atau motif tertentu di baliknya.
5. Nikah syighar
Arti dari nikah syighar yaitu seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat dia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa harus membayar mahar.