Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan yang Menewaskan Nenek 70 Tahun di Karawang, Satu Pelaku Cucu Korban

Polres Karawang tangkap dua pelaku perampokan dan Pencurian.
Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap dua diduga pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70), satu diantaranya adalah cucu korban. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap dua diduga pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70) Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (26/4/2025) pukul 12.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Heriansyah bergerak menuju ke daerah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang diduga menjadi lokasi tempat para pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.

“Pelaku berinisial SP (pelaku eksekutor pembunuhan dan mengambil barang korban). NY (pelaku yang menjual barang dan mengantar eksekutor ke tkp kejadian). SP merupakan cucu korban, telah merencanakan melakukan aksi pencurian dan pembunuhan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah.

Baca Juga:Hardiknas, Mumun Maemunah Dorong Pemerataan dan Perbaikan Pendidikan di KarawangPolres Karawang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembobolan ATM, Empat Pelaku Diringkus

Fiki mengatakan, SP nekad menghabisi korban (neneknya), karena faktor perekonomian. Modus pelaku memasuki rumah korban yang tidak dikunci, pada saat pelapor (suami korban) melaksanakan shalat dzuhur di masjid. Kemudian mengambil 1 buah gelang emas seberat 100 gram milik korban yang sedang dipakai.

“Korban berusaha mempertahankan emas, akhirnya SP nekad melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah korban. Kemudian pelaku melarikan diri bersama NY yang menunggu di depan rumah,” jelasnya.

Menurut Fiki, berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 wib, Subnit Resmob unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan penangkapan pelaku SP dan NY di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah milik pelaku (sarana), 1 lembar surat pembelian gelang emas 100 gram, 1 buah tali berwarna hitam, 1 ponsel milik pelaku.

Pasal yang disangkakan, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal

338 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana, pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan acaman hukuman pidana paling lama seumur hidup. ***

0 Komentar