KARAWANG – Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana, Ishaq Robin, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut Kiky Andriawan, pemilik sebuah pondok pesantren di Karawang, dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pelecehan seksual.
Vonis tersebut telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kiky, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap tujuh santriwati.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dari jaksa. Ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pendidik yang menyalahgunakan posisinya dan melakukan tindakan bejat terhadap anak didiknya,” ujar Robin, Senin (5/5).
Baca Juga:Neneng Siti Fatimah, Anggota DPRD Karawang Soroti Tawuran Remaja di CikampekHalal Bihalal Akbar Sanema Tour: Lebih dari 1.000 Jamaah Padati Hotel Mercure Karawang
Robin menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi jika dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan, seperti pemilik pesantren.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pendidik. “Pendidik harus memahami batas-batas perilaku yang sesuai norma kesusilaan. Jangan ada lagi perilaku tak pantas yang dinormalisasi sebagai candaan atau hukuman,” tegasnya.
Terbukti Bersalah dan Harus Bayar Restitusi
Sidang putusan digelar pada Jumat (2/5) lalu. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani menyatakan Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul yang dilakukan secara berulang terhadap anak di bawah asuhannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa,” kata Nelly, dikutip Senin (5/5).
Selain hukuman penjara, Kiky juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,6 miliar kepada tujuh korban, serta biaya perkara sebesar Rp 5.000. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.