Parah! Sempadan Sungai di Kali Cikarang dan Kali Sadang Dijadikan Pabrik, Siapa yang Bermain di Balik Ini?

Sempadan Sungai Dijadikan Pabrik
Banyak sempadan sungai yang telah dipagar dan didirikan bangunan, Bahkan untuk melintas saja warga sudah kesulitan. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai menjadi pemicu maraknya penguasaan sempadan sungai oleh pihak perorangan dan korporasi di Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Save Kali Cikarang, Eko Djatmiko, yang menyoroti kondisi paling parah terjadi di Kali Cikarang, Kali Sadang, dan Kali Cijambe.

“Banyak sempadan sungai yang telah dipagar dan didirikan bangunan, baik rumah tinggal maupun pabrik. Bahkan untuk melintas saja warga sudah kesulitan,” ujar Eko kepada Cikarang Ekspres, Rabu (08/05).

Baca Juga:Kamis 8 Mei 2025: Kode Redeem Game FC Mobile, Klaim hadiah spesial gratisPenuhi Layanan Kesehatan, Kabupaten Bekasi Perlu Penambahan Puskesmas 

Pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mulai menertibkan bangunan liar di bantaran sungai dan mengembalikan fungsi sempadan sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Namun, ia menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

“Kebijakannya jangan diskriminatif. Harus adil, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Penanganan juga jangan setengah-setengah, harus dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai di wilayah perkotaan dilarang didirikan bangunan dalam radius tertentu, tergantung pada kedalaman sungai.

Untuk sungai dengan kedalaman hingga 3 meter, batas sempadan adalah 10 meter dari tepi palung. Jika kedalaman 3-20 meter, batasnya 15 meter, dan untuk kedalaman lebih dari 20 meter, batas sempadan mencapai 30 meter.

Sementara itu, Perum Jasa Tirta (PJT) II menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di sempadan sungai, termasuk untuk pabrik.

Asisten Manajer PJT II Seksi Saluran Tarum Barat, Amir Hamzah, mengatakan PJT hanya memberikan izin penggarapan lahan untuk keperluan pertanian dan perkebunan.

“Bangunan jelas dilarang karena wilayah itu digunakan untuk operasi dan pemeliharaan saluran. Tapi realitanya, banyak kepentingan di lapangan, apalagi di daerah yang tak terjangkau pengawasan,” kata Amir.

Baca Juga:Pasca Truk Lewat Viral, Camat Pangkalan Tegaskan Aturan Ketat di Jembatan CicangorDesa Purwadana Bentuk Koperasi Merah Putih, Lukman N. Iraz Terpilih Sebagai Ketua

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau.

“Kalau dibiarkan, bangunan liar akan terus tumbuh. Pemerintah perlu tegas, apalagi kami tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan, hanya izin pemanfaatan terbatas,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar