Menurut dia rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari proses manajemen SDM sehingga KPK terus mendorong pola pelaksanaannya agar terus berbasis pada asas integritas, transparansi dan akuntabilitas.
“Sehingga, instansi pemerintah daerah dapat menghasilkan pegawai yang kompeten sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi, kualitas sekaligus berintegritas,” katanya.
Pemkab Bekasi sudah diminta untuk mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.
Baca Juga:FIRASI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bocah 11 Tahun di Cikarang Selatan yang Terancam ButaSinopsis No. 1 Sentai Gozyuger episode 14: The Sacred Servant, the Legend of TegaSword!
Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/5).
Dia mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggaranya.
Johanis mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang diduga bermain transaksional termasuk saat proses rotasi, mutasi dan promosi.
“Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka,” tandasnya. (iky)