BEKASI, KBEonline.id – Berkedok toko kosmetik dan counter handphone, penjual obat keras ilegal di Cikarang Barat diringkus polisi.
Polsek Cikarang Barat mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik dan counter handphone dalam dua penggerebekan terpisah selama Mei hingga awal Juni 2025. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menyatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di beberapa kios. Melalui patroli dan penyelidikan Unit Reskrim, aparat membongkar dua lokasi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga:Resep Sate Kambing Spesial Idul Adha Ala Chef Devina Hermawan, Daging Empuk dan Bumbunya MeresapTerbukti Secara Ilmiah! Inilah 6 Genre Musik yang Dapat Membantu Meredakan Perasaan Stres
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 14.30 WIB di sebuah counter handphone di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan. Polisi menangkap MW (21), seorang mahasiswa asal Aceh Utara, yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras di dalam toko.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 264 butir Tramadol, 393 butir Eksimer, dan 85 butir Trihexphenidyl. Turut diamankan pula satu unit HP Vivo Y19, uang tunai Rp 203.000, serta sebuah tas punggung.
Penggerebekan kedua berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 09.30 WIB di sebuah toko kosmetik di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Dua orang pria, K (37) dan JS (30), ditangkap saat tengah menjaga toko. Petugas menemukan 700 butir Tramadol, 450 butir Eksimer, dan 67 butir Trihexphenidyl dalam sebuah tas di lokasi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bekerja di bawah arahan seorang pria bernama Saprijal, pemilik toko yang kini buron. Obat-obatan tersebut dipasok oleh Heri, yang juga masih dalam pengejaran. K diketahui menerima gaji tetap Rp 1,5 juta per bulan dengan tambahan harian Rp 70 ribu, sedangkan JS dibayar harian Rp 100 ribu.
Barang bukti dari lokasi kedua mencakup dua unit HP Realme, uang tunai Rp 267.000, serta dua buah anak kunci toko.
Obat-obatan dijual dengan harga bervariasi, antara lain Tramadol seharga Rp 45.000 per lembar, Eksimer Rp 10.000 per 6 butir, dan Trihexphenidyl Rp 30.000 per lembar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.