BEKASI, KBEonline.id – Tim Khusus (Timsus) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial AD (30) di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IAM, DPK, RR, dan RS. Mereka seluruhnya masih berstatus pelajar. Dalam penggerebekan, petugas juga menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Ini kejahatan serius yang menimbulkan korban jiwa. Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” ungkap Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Gegara Asmara Diduga Jadi Penyebab Nelayan di Muara Angke Ditusuk hingga TewasBioskop Trans TV Hari Ini 15 Juni 2025 Lengkap Sinopsis, Ada Nobody dan Aftermath
Aksi pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Korban yang diketahui merupakan anggota Karang Taruna setempat, diduga hendak melerai dua kelompok remaja yang terlibat bentrokan.
Kendati demikian, namun ia justru menjadi sasaran kekerasan dan mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam.
“Dari rekaman CCTV terlihat korban sempat terdesak, jatuh, lalu diserang secara brutal,” ungkap Ketua RT setempat, Suherman alias Ajay.
Korban sempat dilarikan warga ke RS Annisa, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Jenazahnya sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi sebelum dimakamkan di TPU Desa Jatireja pada hari yang sama.
Polisi kini masih memburu enam pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga ikut serta dalam pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik memastikan bahwa para pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum secara tegas.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat agar para pelaku lainnya segera kami tangkap dan semua proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Kukuh. (Iky)