Tiga PNS Pemkab Bekasi Terancam Sanksi Disiplin Kerja 

Tiga PNS
Tiga PNS Pemkab Bekasi Terancam Disiplinkan. --KBEonline--
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Tiga Karyawan dan Karyawati berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, mendapatkan sanksi disiplin kerja.

Pernyataan itu di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin pada apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (23/6/25).

Diharapkan para peserta yang mengikuti apel pagi, Endin menyampaikan kaitan

dengan maslah disiplin kinerja sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.

“Jam kerja kita laksanakan sebagaimana sudah tersurat dalam edaran Bupati. dan saya berharap ini dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” katanya.

Baca Juga:Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi dan Domisili Dibuka, Jalur Afirmasi dan Mutasi Sudah Tutup PKC Perkenalkan Produk Pupuk Nitrat Pertama di Indonesia, Begini Kelebihannya..

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kaitan karyawan yang memang melanggar aturan dan tentunya dengan berat hati Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengambil sikap tegas.

” Kita tidak beratap adanya pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh ASN maupun karyawan karyawati dilingkungan pemerintah kabupaten Bekasi. Untuk itu kepada karyawan karyawati yang lain ini sebagai peringatan dan saya berharap kita kembali kepada aturan yang telah di tentukan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto mengatakan untuk sanksi nya akan di rapatkan terlebih dahulu dengan TPK.

” Ya, ada tiga orang status nya PNS, ada yang dari dishub juga karena tidak masuk karena sakit kejiwaan. Untuk sanksi ketiga karyawan ini masih dalam proses karena akan di rapatkan dulu PPK nya,” ucap Beny. (mil)

0 Komentar