KBEonline.id – Proses seleksi calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang kini telah memasuki tahap penilaian.
Panitia seleksi tengah menilai hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang telah diikuti oleh tiga peserta pada Senin, 23 Juni 2025, di Brits Hotel Karawang.
Ketua Panitia Seleksi, Asep Muslihat, SE., MM., menjelaskan bahwa proses penilaian akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu sebelum diserahkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Para Kades Jangan Bingung, Menuju Desa Digital Karawang Perkuat Sistem Keuangan Non Tunai Lewat e-BudgetingMau Cari Komputer dan Laptop? Intip Dulu Kenapa Sahabat Komputer di Technomart Jadi Favorit!
“Ketiga peserta seleksi calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang telah mengikuti UKK kemarin. Saat ini kami sedang melakukan penilaian, dan hasilnya akan diserahkan ke Pemda pada 30 Juni 2025,” ujar Asep, Selasa, 24 Juni 2025, saat ditemui dikantor Dekan FEB Unsika.
Asep menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 17, apabila Dewan Pengawas terdiri dari dua orang, maka komposisinya harus mencakup satu orang dari unsur pemerintah daerah dan satu orang dari unsur independen.
Ia menekankan bahwa panitia seleksi hanya bertugas melakukan seluruh proses seleksi, termasuk pelaksanaan UKK dan penilaian, sementara penentuan serta pengumuman hasil seleksi merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Nanti pengumuman resmi siapa yang menjadi Dewan Pengawas akan disampaikan oleh Pemkab Karawang. Tugas kami hanya sebatas menilai dan memberikan rekomendasi kepada KPM,” ujarnya.
Asep memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif guna menghasilkan calon Dewan Pengawas yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.
“Penilaian dilakukan berdasarkan aspek kompetensi, integritas, dan independensi masing-masing peserta,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait penetapan Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah ksbupaten Karawang.
Baca Juga:SPMB SMA Jalur Rapot Dimulai Hari Ini, Begini Cara Cek Passing Grade SMA di KarawangWaduh, diduga Tak Miliki Izin, Perumahan La Palma Grande Disorot, PBG yang Telah Terbit hanya untuk PertokoanÂ
“Penentuan siapa yang akan menjadi Dewas sepenuhnya diserahkan kepada Pak KPM,” tutup Asep. (Siska)