KBEonline.id – Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia dengan serikat pekerja dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, persoalan tersebut kini disebut telah ditangani di tingkat pusat.
“Sebetulnya masalah ini sudah pernah kita bahas. Waktu itu kita pertemukan pihak perusahaan, serikat pekerja, dan karyawan yang akan di-PHK. Kita minta agar dilakukan negosiasi yang damai dan saling menguntungkan,” kata Asep kepada KBEonline.id, Selasa (24/6).
Dalam forum mediasi tersebut, lanjut Asep, serikat buruh sempat mengusulkan agar PHK dilakukan secara terhormat, semacam pensiun dini. Namun, pihak perusahaan belum memberi kepastian saat itu.
Baca Juga:Kawal Realisasi APBD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan Rampungkan Monitoring Pembangunan DesaDikecam Banyak Pihak, Seleksi Dewas PD Petrogas Persada Karawang Jalan Terus, Kini Masuki Tahap Penilaian
“Waktu itu serikat bilang, kalau bisa kita ‘cerai mati’ saja, artinya putus hubungan kerja tapi dengan kesepakatan seperti pensiun. Tapi pihak Yamaha membawa pengacara, dan mereka bilang akan dipertimbangkan dulu,” jelasnya.
Setelah itu, persoalan tersebut dikabarkan ditarik ke kantor pusat perusahaan. Namun Asep menyebut dirinya belum mendapat laporan resmi soal hasil pembahasan di tingkat pusat.
“Mungkin waktu dibahas di pusat tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya kemarin muncul lagi aksi demonstrasi,” ujarnya.
Asep mengakui bahwa aksi demo yang berlangsung di kawasan industri, termasuk yang mengadang ambulans, bisa berdampak terhadap kenyamanan publik dan iklim investasi.
Kendati demikian, pemerintah daerah akan kembali memanggil Dinas Tenaga Kerja serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.
“Kita belum sempat bertemu lagi dengan Disnaker hari ini. Tapi nanti akan kita undang kembali pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kita cari solusi supaya tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Asep juga menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak para pekerja, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak membahayakan pihak lain.
Baca Juga:Para Kades Jangan Bingung, Menuju Desa Digital Karawang Perkuat Sistem Keuangan Non Tunai Lewat e-BudgetingMau Cari Komputer dan Laptop? Intip Dulu Kenapa Sahabat Komputer di Technomart Jadi Favorit!
“Demo itu hak buruh, tapi tetap harus kita jaga ketertiban bersama. Jangan sampai mengganggu layanan publik maupun mobilitas warga,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk menjaga iklim investasi di kawasan industri, khususnya di Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat.