“Sudah satu bulan lebih tidak ada kejelasan dari pihak kampus. Korban dibiarkan bergulat sendiri dengan trauma,” ujar Garry.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyatakan bahwa kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya karena dianggap sebagai perkara suka sama suka.
“Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak dibawah umur. Kalau ke PPA itu hanya untuk anak-anak. Maka dari itu difasilitasi untuk berdamai,” jelasnya.
Baca Juga:Oh! some Baru Buka di Mall KCP, Tempat Belanja dan Nongkrong yang Bikin Penasaran!Yuk Kenalan Sama Oh! Some, Toko Hits yang Bikin Kamu Betah Belanja di Karawang!
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan narasi dari pihak korban yang menyebut adanya dugaan hipnotis dan unsur tekanan dalam peristiwa. Gary juga menyebutkan UU TPKS bukan hanya untuk anak di bawah umur saja.
“Korban mengaku tidak sadar saat kejadian. Selain itu, muncul informasi bahwa ada korban-korban lain yang mengalami kejadian serupa dari pelaku, namun belum berani bersuara. Ini penting untuk diusut tuntas,” pungkas Gary.
Melihat kondisi psikologis korban yang semakin menurun, keluarga akhirnya memutuskan untuk kembali menempuh jalur hukum.
Mereka mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, laporan belum diterima karena adanya alasan bahwa kasus sudah diselesaikan di tingkat Polsek.
“Kami tidak tinggal diam. Langkah hukum terus kami tempuh,” tegas Gary.
Sebagai upaya lanjutan, pihak keluarga juga mendatangi TP2A (Tim Penggerak Perlindungan Anak) untuk meminta pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami ingin memastikan korban mendapat perlindungan dan hak-haknya dipulihkan secara utuh,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Karawang.
Baca Juga:Mantep Bener Gubernur Luthfi, Tarik Investor China, Kabupaten/Kota di Jateng Siapkan Konsep Sister CityAda Sungai di Dasar Laut? Fakta Unik yang Bikin Kamu Takjub!
Garry berharap Kapolres Karawang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dan tidak membiarkannya terhenti hanya karena ada kesepakatan damai di tingkat Polsek.
“Kami tegaskan, surat perdamaian bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Itu hanya bisa dijadikan pertimbangan dalam meringankan hukuman, bukan menghapus pidananya,” tandasnya.(Aufa)