KBEonline.id — Warga Dusun Kiara Jaya, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, tagih janji manajemen Karawang International Industrial City (KIIC) untuk mengatasi krisis air bersih yang telah mereka alami selama lebih dari 20 tahun. Janji itu disampaikan pada 27 Maret 2025 lalu, namun hingga kini belum ada realisasi, Sabtu (27/6/2025).
Ketua RT 12 RW 07, Siti, mengungkapkan janji itu muncul saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkunjung ke kawasan Aspirasi KIIC untuk meresmikan Satgas Anti Premanisme. Saat itu, manajemen KIIC berjanji akan menyediakan jalur air bersih bagi warga dalam waktu satu bulan.Dedi Mulyadi sendiri sempat meminta agar KIIC membantu warga mendapat akses air bersih dari air yang dikelola pihak kawasan dari PJT II Tarum Barat.
“Maksud saya, bisa gak sih masyarakat mendapat akses air yang dikelola Tarum Barat? Itu sebagai bagian dari kepedulian kawasan terhadap masyarakat sekitar. Nanti langsung berupa rumah di sana, CSR-nya adalah dari perusahaan untuk memberikan akses air bersih kepada warga,” ujar Dedi, Kamis (27/3/2025) lalu.
Baca Juga:Kenapa Outlet Samsung di The Grand Outlet Karawang Jadi Magnet Baru Buat Para Pemburu Teknologi Canggih?Mie Yamin Tjap Ayam Karawang, Menu Wajib Pecinta Kuliner Mie Ayam, Dijamin Jos
Dalam video yang beredar, perwakilan KIIC menyatakan akan membuat saluran pipa air dengan akses dekat ke Desa Kiara Jaya dan menargetkan penyelesaiannya dalam satu bulan.
Siti yang hadir di lokasi saat peresmian mengaku sempat lega karena merasa ada harapan bagi warganya. Namun, tak lama setelah acara, pernyataan manajemen KIIC justru berubah.
“Manajemen KIIC bilang sanggup. Mereka janji dalam sebulan air akan mengalir setelah Pak Dedi datang. Tapi beberapa jam setelahnya, pihak KIIC datang menyatakan hal sebaliknya,” kata Siti.
Siti menuturkan, perwakilan KIIC melalui Ketua Koordinator Keamanan, Bambang Sugeng, mendatangi warga untuk mengklarifikasi bahwa mereka tidak dapat membangun jalur air bersih karena terikat kontrak kerja sama dengan PJT II Tarum Barat. Kontrak itu membatasi distribusi air hanya untuk kebutuhan kawasan industri.
“Perwakilan KIIC bilang ada kontrak dengan PJT II wilayah Tarum Barat bahwa air yang mereka ambil hanya boleh digunakan untuk kawasan industri, tidak bisa disalurkan ke warga,” jelas Siti.