Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap warga lansia yang tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal yang layak.
Asep menegaskan, Dinas Sosial Karawang akan terus memperkuat layanan sosial bagi kelompok rentan, khususnya lansia, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.(aufa)