Parah! Pria di Cikarang Tipu Pencaker hingga Rp19 Juta, Data Pribadi Korban Juga Dipakai Buat Pinjol

Kasus Penipuan Modus Dikasih Pekerjaan setelah Bayar Uang.
Seorang pria berinisial WH ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah diduga menipu sejumlah calon tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan kawasan KIIC, Karawang. --KBEonline.id--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Seorang pria berinisial WH ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah diduga menipu sejumlah calon tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan kawasan KIIC, Karawang.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban Alviona beserta dua korban lainnya, di sebuah kontrakan di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, pada 9 Oktober 2024. Di sana, WH mengaku bisa membantu korban mendapatkan pekerjaan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Yang buat laporan Alviona, masing-masing kerugian sekitar Rp 5 hingga 7 jutaan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, saat ditemui di Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (15/7).

Baca Juga:Bikin Ngiler, Ini 8 Rekomendasi Tempat Makan Donat Unik di Jawa Barat, Ada yang Bentuknya Mirip Dinosaurus!Jalan Kampung Rancaiga Kembali Ambles, Warga Cipayung Cikarang Timur Terisolasi

Namun janji tinggal janji. Setelah uang diserahkan, pekerjaan tak kunjung datang. Bahkan lebih parah, WH diduga memanfaatkan data pribadi Alviona untuk melakukan pinjaman online (pinjol) senilai Rp3,5 juta.

“Korban terus diteror penagih karena pinjaman itu tidak dibayar. Merasa ditipu dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambahnya.

WH ditangkap di rumahnya pada Minggu 14 Juli 2025. Saat penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti tambahan berupa percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Polisi masih terus mendalami perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya.

“Pastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang sah sebelum menyerahkan data pribadi maupun uang,” imbaunya.

WH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Iky)

0 Komentar