KBEonline.id- Komplotan pelaku perampokan bersenjata yang menyatroni sebuah rumah di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian. Dalam aksi tersebut, korban disekap dan diancam akan digorok jika melawan.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, yang dilakukan residivis menyasar kediaman seorang ibu rumah tangga bernama Puji Lestari.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah NM (50), SH (47), serta dua penadah berinisial MN (44) dan S (38).
Baca Juga:Gubernur Luthfi Makin Dinanti Warga Desa, Berkat Bantuan SPAM Desa Talunombo Bebas Krisis BersihBadai PHK Terus Terjadi, Sebelum Tutup Pabrik Manajemen POLY PHK 608 Karyawan, Begini Reaksi Pemda Karawang
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. Begitu berhasil masuk, dua pelaku langsung menyekap korban dengan menutup mulut dan wajahnya menggunakan lakban, serta mengancam akan menggorok leher korban jika berteriak.
“Korban sempat disekap dan diancam. Para pelaku sangat sadis dalam menjalankan aksinya,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/7).
Mustofa menuturkan bahwa NM, yang merupakan residivis, sebelumnya sempat mengunjungi rumah korban pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Setelah melihat situasi rumah yang sepi, NM kemudian mengajak rekannya SH untuk melancarkan aksi kejahatan dua hari kemudian.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK).
Motor hasil curian kemudian dijual ke daerah Semper, Jakarta Utara, masing-masing seharga Rp 3 juta, sementara handphone dijual seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan dibagi untuk kebutuhan pribadi para pelaku.
“Keuntungan dari hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus handphone, dua lembar STNK, dan dua unit sepeda motor milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp36 juta.
Baca Juga:Unik Banget! Ternyata Hidung Anjing Itu Kayak Sidik Jari, LhoMisteri Mainan Kucing yang Sering Hilang! Insting, Iseng, atau Cuma Lupa?
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Iky)