Disisi lain, Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo, adalah satu dari puluhan korban yang diberhentikan mendadak. Ia mulai bekerja pada Desember 2020 dan selama hampir lima tahun tetap berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Untuk bisa bekerja, Bangga mengaku membayar Rp2,5 juta kepada seorang calo. “Kayaknya itu calo, dari calo ke yayasan. Semua praktik itu terus terjadi,” ungkap Bangga Pamungkas.
Gaji awalnya Rp123.000 per hari pada 2020, naik sedikit setiap tahun hingga 2025 menjadi Rp148.000 per hari. Jika tidak masuk kerja, tidak ada bayaran. Tidak ada BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hanya sedikit bantuan jika sakit.
Bangga diberhentikan belum lama tepatnya pada Senin (11/08/2025) tanpa alasan jelas, meski kontrak magangnya baru berakhir Desember mendatang. “Saya izin tiga hari untuk menikah dengan surat resmi, ada juga surat dokter saat sakit. Semua sesuai prosedur, tapi tetap diputus,” katanya.
Baca Juga:Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 24 Tersangka Diamankan3 Perampok yang Beraksi di Telagasari, Kotabaru dan Majalaya Dibekuk di Wadas, 1 Tewas Ketabrak Saat Mau Kabur
Bukan hanya dirinya seorang, Bangga menyebut ada 31 pekerja magang lain yang diberhentikan bersamaan, dari total lebih 200 pekerja magang di perusahaan tersebut. “Semua lewat yayasan, tidak ada kontrak perusahaan,” bebernya.
Seperti diketahui, kasus ini membuka dugaan bahwa praktik magang bertahun-tahun yang masih marak di sejumlah kawasan industri. Modusnya, pekerja direkrut melalui yayasan atau pihak ketiga dengan status magang, sehingga perusahaan terhindar dari kewajiban penuh terhadap pekerja. (Iky)