KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengusulkan 1.147 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun ini. Dari jumlah itu, 1.092 formasi merupakan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dicoret karena keterbatasan anggaran dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKPSDM.
“Selain itu mereka memang tidak masuk dalam database baik di BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi. Tapi mereka masih bisa ikut seleksi,” kata Sekretaris BKPSDM Benny Yulianto Iskandar usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (26/8).
Formasi ini masuk dalam rombongan 5 (R5) yang merupakan pelamar lulusan PPG yang sudah mengantongi sertifikat pendidik. Benny mengatakan, PPG bukan merupakan pegawai yang bekerja di Pemkab Bekasi sehingga tidak termasuk dalam database. Hanya saja, pada penerimaan PPPK tahap I mereka turut mendaftar pada formasi yang disediakan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Anak Mangkrak, KPAI Tegur Polres Metro Bekasi Usai Dua Tahun Tanpa KejelasanPeduli Lansia, Camat Karawang Barat Tinjau Dapur Umum Pokmas Sejahtera
“Jumlah pendaftar itu yang kemudian menjadi dasar pengajuan ke BKN. Namun tetap melalui verifikasi dan kami prioritas yang bekerja di Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang sesuai. Kalau untuk yang PPG memang para guru yang bekerja di mana saja karena kan penerimaan PPPK sendiri sifatnya terbuka,” ucap dia.
Selain R5, kata Benny, terdapat tiga kategori lainnya yang tidak diusulkan. Pertama, tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja sebanyak 30 formasi. Kedua, meninggal dunia 4 formasi. Ketiga, karena tidak ada kebutuhan organisasi sebanyak 1 formasi.
“Dari jumlah tersebut ada yang masuk kategori formasi yang prioritas karena datanya sudah masuk di BKN yaitu R2 dan R3. Tapi formasinya tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja dan ada juga yang meninggal dunia. Kemudian ada yang masuk kategori formasi yang tidak prioritas karena di antaranya masa kerja kurang dari dua tahun sehingga tidak masuk database BKN yaitu R4 dan juga R5 yang PPG itu,” kata Benny.
Sementara itu, lanjut dia, secara keseluruhan Pemkab Bekasi telah mengusulkan 3.078 formasi untuk PPPK paruh waktu ini kepada BKN. Saat ini usulan tersebut tengah melalui pembahasan BKN.