KBEonline.id, BEKASI – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal daftar G di Kabupaten Bekasi kian mengkhawatirkan. Modus para pelaku makin berani, dari terang-terangan hingga menyusup ke lingkungan kampung dengan kamuflase warung kecil sampai gubuk tak terurus.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian Polres Metro Bekasi, praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba terjadi di berbagai titik yang dekat dengan aktivitas warga. Mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi hingga area terbuka.
Sebarannya meliputi Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan hingga Pebayuran dan sekitarnya. Titik paling dominan berada di kawasan Kampung Kapling, Cikarang Utara, serta Sukatani.
Baca Juga:Kembali Meningkat! Harga Perak Antam Hari Ini 18 April 2026 Naik ke Rp 51.400Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Kupilih Jalur Langit, Cerita Emosional Tuai Apresiasi
Menyikapi kondisi itu, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pun mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras daftar G tanpa izin sepanjang Februari hingga April 2026 di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan total terdapat 47 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap. Rinciannya, 26 kasus ditangani Satres Narkoba dan 21 kasus lainnya oleh Polsek jajaran.
“Dari Satres Narkoba ada 23 LP terkait obat keras daftar G tanpa izin dan 3 LP narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sementara Polsek jajaran mengungkap 21 LP,” kata Sumarni kepada Cikarang Ekspres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (17/04).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 73,69 gram, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G. Obat tersebut terdiri dari Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, Alprazolam, hingga Riklona.
Selain itu, turut diamankan puluhan handphone, timbangan, uang tunai sebesar Rp51,8 juta, serta alat pendukung lainnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.
“Nilai barang bukti kurang lebih Rp835 juta. Dan ini berpotensi merusak lebih dari 21 ribu jiwa jika tidak kita ungkap,” kata Sumarni.
Baca Juga:Polisi Aktif Terima Ijon Proyek Bekasi Ternyata Anggota Polres DepokBelum Ada Aturan, Truk Masih Bebas Beroperasi di Kabupaten Bekasi
Polisi juga mengamankan sejumlah bandar, di antaranya berinisial A dan M di Kampung Kapling serta P di wilayah Sukatani. Namun, jaringan peredaran belum sepenuhnya terputus. Sejumlah pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
