KBEONLINE.ID – Berikut harga emas Antam hari ini. Terpantau harga emas Antam PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini Rabu (03/06/2026) tidak mengalami perubahan harga atau masih berada di level Rp2.774.000 per gram. Adapun sebelumnya harga emas batangan Antam pada Selasa, 2 Juni 2026 berada di posisi yang sama.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp1.437.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp27.235.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp2.714.600.000.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Rabu, 3 Juni Mei 2026, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia (LM) ukuran 1 gram berada di level Rp2.584.000. Nilai buyback ini tidak mengalami perubahan dari harga penjualan kembali pada Selasa, 2 Juni 2026 yang berada di level yang sama.
Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 3 Juni 2026:
• 0,5 gram Rp1.437.000
• 1 gram Rp2.774.000
• 2 gram Rp5.488.000
• 3 gram Rp8.207.000
• 5 gram Rp13.645.000
• 10 gram Rp27.235.000
• 25 gram Rp67.962.000
• 50 gram Rp135.845.000
• 100 gram Rp271.612.000
• 250 gram Rp678.765.000
• 500 gram Rp1.357.320.000
• 1000 gram Rp2.714.600.000
Baca Juga:Jadwal Film Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Juni 2026 Lengkap Sinopsisnya, Nonton Knives Out dan Don't Say a WordKapan Malam 1 Suro 2026? Cek Kalender Jawa Berikut Ini
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Untuk menghasilkannya melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak tersebut dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir. Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
