KARAWANG, KBEONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sita uang Rp42.545.705.065 dan 115 sertifikat tanah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di 2021-2024.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara. Hari ini kami berhasil menyita secara sah menurut hukum sejumlah uang yang berada di rekening escrow milik PT BAS,” ujar Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga:Karawang Mengaji: Santunan 393 Anak Yatim sekaligus Tausyiah Hanan AttakiIni Dia 3 Resep Nasi Kuning yang Enak Cuma Pakai Rice Cooker, Anak Kost Wajib Coba!
Dedy mengatakan, selain uang tunai dalam rekening, penyidik turut menyita empat unit bangunan ruko yang digunakan sebagai Marketing Gallery dan kantor pemasaran proyek perumahan di Kecamatan Klari, Karawang.
Setiap bangunan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.
Menurut Dedy, ruko tersebut disita karena diduga digunakan sebagai tempat pemasaran unit rumah sekaligus lokasi untuk mempersiapkan manipulasi dokumen dalam pengajuan KPR kepada bank Himbara.
“Bangunan ini disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah sekaligus tempat untuk memanipulasi dokumen pengajuan kredit,” katanya.
Penyidik juga mengamankan 115 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang hingga Kabupaten Karawang.
Kejari Karawang masih melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya dana lain yang mengalir ke perusahaan lain maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BAS.
Temukan 1.400 Nama Diduga Jadi Joki KPR
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sekitar 1.400 nama pemohon yang diduga digunakan sebagai joki atau “topeng” dalam pengajuan kredit. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 443 orang yang telah diperiksa penyidik.
“Nama-nama pemohon yang digunakan sebagai joki itu terdaftar 1.400 orang. Tetapi yang hadir masih sekitar 443,” ungkap Dedy.
Baca Juga:Susah Tidur? Coba Baca Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Lengkap Latin & Artinya, Dijamin Langsung Terlelap!Porprov Jabar 2026, Karawang Bidik Medali Emas Cabor Bola Tangan
Penyidik masih menghadapi kendala dalam memanggil seluruh pemohon. Salah satunya karena terdapat data identitas yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Untuk melengkapi pembuktian, penyidik kemudian mengambil data dari pihak-pihak terkait guna menelusuri identitas dan keterlibatan para pemohon.
