KARAWANG, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menghadapi tantangan kebutuhan sumber daya manusia aparatur dalam beberapa tahun ke depan seiring tingginya jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan bahwa jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026 mencapai 675 orang. Angka tersebut terdiri dari berbagai kategori kepegawaian yang saat ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut Jajang, dari total 675 pegawai yang akan pensiun tersebut, sebanyak 593 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat sebanyak 28 orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 54 orang.
Baca Juga:Performa PAD Tumbuh Positif, Karawang Kejar Target Mandiri FiskalUpdate Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juni 2026: Kembali Stagnan, Cek Rinciannya
“Pada tahun 2026 jumlah pegawai yang akan pensiun mencapai 675 orang, terdiri dari 593 PNS, 28 PPPK, dan 54 PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, tingginya angka pensiun tidak hanya terjadi pada tahun 2026. Berdasarkan proyeksi yang dimiliki BKPSDM, jumlah pegawai yang memasuki masa purnatugas hingga tahun 2029 masih berada di kisaran lebih dari 500 orang.
Kondisi tersebut, lanjut Jajang, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai di berbagai perangkat daerah. Terlebih, sejumlah sektor pelayanan dasar membutuhkan ketersediaan aparatur yang memadai.
“Kalau sampai tahun 2029, jumlah pegawai yang pensiun masih di atas 500 orang,” ucapnya.
Mengantisipasi berkurangnya jumlah aparatur akibat pensiun, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan pada tahun lalu.
Langkah tersebut dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah perangkat daerah sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja masing-masing instansi.
Selain pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Karawang juga telah melakukan perampingan organisasi pada tahun lalu. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga:Jadwal Film Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Juni 2026 Lengkap Sinopsisnya, Nonton Knives Out dan Don't Say a WordKapan Malam 1 Suro 2026? Cek Kalender Jawa Berikut Ini
Jajang menilai, penataan organisasi menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika kepegawaian, termasuk tingginya angka pensiun yang terjadi dalam beberapa tahun mendatang. Dengan struktur yang lebih ramping, pemanfaatan sumber daya aparatur dapat dilakukan secara lebih optimal.
