Bahkan, dalam kondisi tertentu, warga diperbolehkan melakukan penindakan awal jika menemukan transaksi secara langsung. Meski demikian, polisi tetap mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak berlebihan atau main hakim sendiri, melainkan tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat.
“Kalau melihat langsung di depan mata, boleh melakukan tangkap tangan. Tapi segera hubungi kami agar langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah. (Iky)
