Selamatkan Ribuan Jiwa, Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba dan Amankan 60 Tersangka Dalam 3 Bulan 

Barang Bukti Obat Keras dan Narkoba
Selamatkan Ribuan Jiwa, Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba dan Amankan 60 Tersangka Dalam 3 Bulan. --KBEONLINE
0 Komentar

Menurut Sumarni, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya sistem “tempel” dengan memberikan titik koordinat, pemasaran melalui media sosial seperti Instagram, hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Untuk obat keras ilegal, modus yang digunakan lebih berani. Pelaku menjualnya secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan menyamarkannya sebagai usaha kecil.

“Ada yang jual di warung kopi, ada yang di toko retail, bahkan di tempat yang kelihatannya tidak terurus,” jelas Sumarni.

Baca Juga:Kembali Meningkat! Harga Perak Antam Hari Ini 18 April 2026 Naik ke Rp 51.400Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Kupilih Jalur Langit, Cerita Emosional Tuai Apresiasi

Sumarni juga mengungkapkan, praktik ini telah berlangsung lama dan sulit diberantas karena pelaku kerap berpindah-pindah serta memanfaatkan celah di lingkungan masyarakat.

Karena itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif warga, mulai dari RT, RW hingga kepala desa, untuk ikut mengawasi lingkungan.

“Kami tidak bisa sendiri. Ini harus jadi gerakan bersama. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Menurut Sumarni, ancaman yang ditimbulkan atas peredaran yang masif tidak main-main, terutama bagi generasi muda di Kabupaten Bekasi. Jika dibiarkan, peredaran narkoba dan obat ilegal berpotensi merusak masa depan masyarakat.

“Kita tidak ingin generasi muda kita menjadi hancur ketika kita tidak peduli terkait dengan peredaran obat-obatan keras daftar G termasuk peredaran narkotika,” tegasnya.

Oleh karenanya untuk menekan penyebaran, pihaknya menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga unsur masyarakat paling bawah.

“Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan, bersinergi, berkolaborasi melakukan pemberantasan narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin secara masif,” ujar Sumarni.

Baca Juga:Polisi Aktif Terima Ijon Proyek Bekasi Ternyata Anggota Polres DepokBelum Ada Aturan, Truk Masih Bebas Beroperasi di Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut, Sumarni menambahkan kepolisian dari Polres Metro Bekasi juga senantiasa mengajak berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga unsur masyarakat paling bawah seperti RT dan RW.

“Kami koordinasi dengan Apdesi, kepala desa, RT, RW, lurah, agar bersama-sama memantau jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan,” katanya.

Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba, baik melalui layanan darurat 110 maupun nomor pengaduan kepolisian CLBK 0813-8399-0086 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

0 Komentar