KBEonline.id, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni menegaskan bahwa oknum polisi aktif berinisial Y alias “Lippo” yang diduga terlibat praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi bukan merupakan bagian jajarannya.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, bukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok,” ujar Sumarni yang juga merupakan istri dari Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspres, Jumat (17/04).
Baca Juga:Belum Ada Aturan, Truk Masih Bebas Beroperasi di Kabupaten BekasiJadwal Bioskop Trans TV 17 April 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Logan Lucky hingga Primal Malam Ini
Sumarni menjelaskan, Y memang pernah bertugas di Polres Metro Bekasi. Namun, yang bersangkutan telah dimutasi sejak tahun 2017.
“Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan terkait korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).
Salah satu saksi yang menyita perhatian adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang dalam persidangan mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saksi Yayat Sudrajat mengakui dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan.
Yayat menyebut mendapatkan fee sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh dari dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil perhitungan penyidik yang diperlihatkan kepadanya, total uang yang diterimanya dari skema tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.
Baca Juga:Jadwal Final Four Proliga Hari Ini, Laga Pertama Pukul 16.00 WIB, Pasti Seru!Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
Menyikapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan atau fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
