Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami

ilustrasi Poligami.
Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami. (freepik)
0 Komentar

KBEonline.id – Dalam Islam hukum poligami adalah mubah (boleh), tetapi bukan anjuran atau kewajiban, dan dibatasi oleh syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

Bagi yang mendukung, ada beberapa dalil yang dijadikan pegangan untuk membantah anggapan yang menentangnya.

Sedangkan bagi yang menentangnya memiliki alasan tersendiri karena merasa akan ada wanita yang terdholimi, tersakiti, juga terintimidasi. Intinya akan ada banyak wanita yang mengalami ketidakadilan, bisa juga anak-anak yang akan menjadi korbannya.

Baca Juga:Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Waspada Hujan Petir untuk 2 Wilayah Ini!Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Dua Wilayah Ini Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Waspada!

Kekhawatiran sebuah keluarga bisa retak dan rusak karena poligami menjadi alasan kuat banyak yang menentangnya.

Lalu, apa sesungguhnya hukum poligami dalam Islam.

Dikutip dari tulisan di laman bimbinganislam.com, Poligami diperbolehkan untuk mengurangi praktek-praktek yang melanggar syariat, seperti zina.

Poligami diperbolehkan agar para suami yang memiliki “kebutuhan lebih”, bisa menempuh jalan yang diperbolehkan. Sebuah jalan yang diizinkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Agar tidak terjadi banyak perzinaan didalam negeri.

Tidak serta merta poligami diijinkan dengan alasan tersebut, namun ada syarat yang harus dipenuhi dan harus mengerti dan memahami hukumannya terlebih dahulu.

Saat Allah dan Rasul-Nya membolehkan poligami, disana ada syarat-syarat yang perlu ditunaikan, ada ancaman-ancaman kepada pelaku poligami yang cukup mengerikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah:

مَن كانت له امرأتانِ، فمال إلى إحداهما جاء يَومَ القيامَةِ وشِقُّه مَائِلٌ

“Siapa saja yang memiliki dua istri, kemudian dia condong kepada salah satunya, dihari kiamat nanti, ia akan datang dalam keadaan miring”

Baca Juga:Masih 13.800 Kendaraan di Bekasi Menunggak Pajak, Kok Bisa?Pelajar Tenggelam di Kali Cikarang Ditemukan Meninggal Dunia

Dan maksud dari “condong kepada salah satunya” adalah kecondongan dalam permasalahan yang tampak atau nyata, seperti pembagian jatah kunjung, pembagian hadiah dan semisalnya. Bukan pada permasalahan hati.

Bukan pada hal yang berkaitan dengan rasa cinta. Karena secara tabiat seorang tidak akan mampu menolak rasa cinta yang berlebih kepada seseorang. Rasa cintapun tidak mungkin akan sama antara objek satu dan objek yang lainnya.

Sehingga seorang suami yang melakukan poligami, memiliki peringatan yang keras jika tidak bisa adil. Dia akan datang pada hari kiamat dengan tanda yang dikenal oleh orang-orang saat itu, sebuah tanda yang mengisyaratkan bahwa dia dahulunya melakukan poligami namun tidak berlaku adil. Yaitu dengan badan yang miring kesamping, na’udzu billah.

0 Komentar