Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami

ilustrasi Poligami.
Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami. (freepik)
0 Komentar

(Pertama) Tidak khawatir akan terjatuh pada perzinaan(Kedua) Mampu berbuat adil(Ketiga) mempu menanggung biaya pernikahan dan kehidupan(Keempat) namun tidak ingin anak

(Maka) hukum poligami untuknya halal.

Jika meniatkan kebaikan atau ingin menolong wanita yang menjadi istri keduanya, maka ia akan mendapatkan pahala atas niatnya.

4. Makruh Poligami

(Pertama) Tidak takut terjatuh dalam perzinaan(Kedua) Mampu menikah dan menanggung kehidupan(Ketiga) mampu adil(Tetapi) dengan melakukan poligami urusan-urusan penting menjadi ternomer duakan.

Baca Juga:Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Waspada Hujan Petir untuk 2 Wilayah Ini!Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Dua Wilayah Ini Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Waspada!

Dakwah menjadi ternomer duakan, menuntut ilmu menjadi ternomer duakan, menyebarkan ilmu menjadi ternomer duakan karena sebab poligami,

(maka) hukum poligami untuknya makruh, jika ditinggalkan ia mendapatkan pahala

5. Haram Poligami

(Dengan syarat) Ia tahu tidak bisa adil kepada para istri

(Maka) haram baginya poligami.

Itulah lima hukum poligami, yang disebutkan oleh Syaikh Sulaiman Ar-Ruhailiy dalam ceramah beliau tentang fiqih keluarga. Dan jika ada seorang yang ingin mengharamkan poligami, maka haramkanlah jenis poligami yang kelima, yaitu orang yang tidak bisa adil kepada istri-istrinya.

Adapun menolak pelaksanaan poligami secara mutlak, maka itu sebenarnya juga mendzalimi orang-orang yang membutuhkan. Bagaimana nasib para suami yang memiliki “banyak kebutuhan”. Dan bagaimana nasib para janda yang suaminya telah meninggal. Hanya hukum Islam yang adil, walaupun orang-orang menolaknya.

0 Komentar