Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi Soal Perlindungan Hewan dan Kepatuhan Hukum

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi Soal Perlindungan Hewan dan Kepatuhan Hukum
Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi Soal Perlindungan Hewan dan Kepatuhan Hukum. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEONLINE.ID — Universitas Pelita Bangsa menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Sayangi Hewan, Patuhi Hukum: Edukasi Perlindungan Hewan Bagi Masyarakat” di Perumahan KSB Grande 3, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan sekaligus pemahaman terhadap aspek hukum yang mengatur kesejahteraan hewan di Indonesia.

Dosen Universitas Pelita Bangsa, Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H menyampaikan bahwa edukasi terkait perlindungan hewan masih perlu terus diperkuat di tengah masyarakat. Menurutnya, hewan merupakan makhluk hidup yang harus diperlakukan secara layak dan tidak boleh menjadi korban kekerasan maupun penelantaran.

Baca Juga:Link Live Streaming PSM vs Persib Bandung di BRI Super League 2025/26, Tayang di TV Mana?Sinopsis dan Tempat Nonton Drama China Zhan Zhao Adventures Full Episode 1-37 END Sub Indo, Cek Linknya!

Nining sapaan akrabnya menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan serta memahami pentingnya menaati hukum dalam memperlakukan hewan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kegiatan PKM tersebut diikuti warga setempat dengan antusias. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif mengenai perlindungan hewan, bentuk-bentuk pelanggaran, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.

Universitas Pelita Bangsa berharap kegiatan edukasi serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (har)

0 Komentar