Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami

ilustrasi Poligami.
Hukum Poligami dalam Islam: Pengertian dan Syarat yang Wajib Dipahami. (freepik)
0 Komentar

Poligami adalah menikahi lebih dari satu wanita. Itulah arti yang difahami oleh masyarakat luas. Dan poligami (dengan makna diatas), dalam islam memiliki hukum yang bermacam-macam, tergantung dari orang yang melakukannya. Tidak bisa digenarilisir. Hukumnya tidak bisa dipukul rata. Walaupun memang sebagian mengatakan, bahwa hukumnya mubah, boleh dan halal.

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily –hafidhahullah– dalam ceramah beliau yang berjudul “فقه الأسرة” atau “Fikih Keluarga”, menyatakan bahwa poligami itu hukumnya ada lima, berikut ringkasannya :

1. Wajib Poligami

(Pertama) Jika seorang itu takut pada dirinya akan berbuat zina, karena istri yang ia miliki tidak bisa memenuhi “kebutuhan”nya. Mungkin karena wanitanya lemah, atau karena lelakinya yang terlalu kuat.

(Kedua) Mampu untuk memenuhi kepada biaya pernikahan dan kehidupannya,

(Ketiga) Mampu adil kepada para istrinya

(Maka) Dia wajib untuk menikah lagi.

(Kenapa?) Karena menjaga kehormatan diri itu hukumnya wajib.

Baca Juga:Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Waspada Hujan Petir untuk 2 Wilayah Ini!Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Dua Wilayah Ini Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Waspada!

Kaidah mengatakan : “Sesuatu yang wajib, namun tidak bisa terlaksana kecuali dengan perantara, maka perantaranya tersebut menjadi wajib juga”

Dan istri, jika suaminya mengalami hal seperti ini, dengan syarat-syarat yang disebutkan, ia tidak boleh menghalang-halangi suaminya untuk menikah lagi. Karena tidak boleh bagi seorang muslim, menghalangi dari sesuatu yang wajib. Karena jika keadaan suami seperti ini, lalu istri melarangnya, sehingga suami hanya memiliki istri satu yang tidak bisa mencukupi “kebutuhannya”, bisa jadi sang suami akan terjatuh dalam perzinaan, na’udzu billah.

2. Dianjurkan Poligami

(Pertama) jika seorang tidak takut akan berbuat zina,(Kedua) mampu untuk membiayai pernikahan dan kehidupan para istri(Ketiga) mampu adil kepada para istri(Keempat) berharap anak(Maka) ia boleh (halal) berpoligami, tidak ada kejahatan padanya.

Adapun tentang mana yang lebih utama, maka kembali kepada keadaan individu masing-masing, jika setelah ditimbang bahwa akan ada kebaikan yang banyak pada poligami, maka berpoligami lebih utama baginya, namun jika setelah ditimbang, akan ada banyak keburukan dengan poligami, maka lebih baiknya tidak berpoligami.

0 Komentar