KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Serang Sari, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin (29/9).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika. Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” tegasnya.
Baca Juga:Sejarah Baru Setelah 40 Tahun, Seragam TNI Berganti Warna Menjadi Hijau Anggur, Ini Sosok Pencetus IdenyaKeluarga Ustaz MR Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Polisikan dr Richard Lee
Menurut Cep Wildan, tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (bbs/mhs)