Mencontoh Karawang, Pemkot Bekasi Larang Truk Tanah Melintas di Jalanan Selama Subuh sampai Tengah Malam

Ist
Aturan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 500.11.1/KEP.550-DISHUB/IX/2025 tersebut melarang operasional truk angkutan tanah di wilayah Kota Bekasi mulai pukul 04.00 sampai dengan 24.00 WIB.
0 Komentar

KOTA BEKASI- Usai Pemkab Karawang mengeluarkan aturan jam operasional kepada mobil-mobil besar milik pabrik semen PT Jui Shin Indonesia (JSI), kini menyusul Pemerintah Kota Bekasi mencontohnya dengan cara yang sama yakni mengeluarkan keputusan terkait larangan operasional truk tanah di wilayah Kota Bekasi dari subuh hingga tengah malam.

Aturan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 500.11.1/KEP.550-DISHUB/IX/2025 tersebut melarang operasional truk angkutan tanah di wilayah Kota Bekasi mulai pukul 04.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Aturan ini berlaku setiap hari dan tidak terkecuali hanya pada hari kerja dan tak ada pengecualian pada akhir pekan. Dan peraturan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan di wilayah Kota Bekasi tanpa ada pengecualian satu jalan pun.Ketika aturan ini dipublikasikan pada alun Instagram resmi Dishub Kota Bekasi (@dishubbekasikota), netizen meramaikan kolom komentar:

Baca Juga:Festival Pop Singer HAPMI Jabar di Karawang Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah LombaPerbup Tidak Kunjung Diterbitkan, 330 Pesantren di Kabupaten Bekasi Terancam Batal Terima Bantuan

Yaaa mudah mudahan para pramudi truk tanah ngerti bahasa Indonesia yaaakkk pak ???? ketik @eskelapaserut

Kalau ada yg melanggar lapor kemana? Respon nya cepet engga? tulis @achmad_sn

Elehhh wkakaka, paling ngejogrog di pinggir jalan sampe jam 12, sama aja boong ???? tulis @cicis.hyhy

Sebelumnya Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas truk pengangkut material PT Jui Shin Indonesia (JSI) di sepanjang Jalan Raya Badami-Loji.

Aep menyatakan, mulai Rabu (24/9) lalu, truk PT JSI tidak boleh beroperasi mulai pukul 07.00-19.00 WIB. Truk hanya boleh beroperasi malam hari, tepatnya pukul 19.00–05.00 WIB.

“Saya tegaskan, Rabu depan tidak ada lagi truk material yang lalu lalang siang hari. Operasional hanya boleh dari jam 7 malam sampai jam 5 subuh. Hari Minggu dan libur nasional tutup total,” ujar Aep ditemui di Kantor Bupati Karawang, Senin (22/9). (bbs/mhs)

0 Komentar