Pelaku Pembunuhan Mahasiswi yang Juga Pegawai Alfamart Sudah Ditangkap, Ternyata Teman Korban

Pelaku Pembunuhan.
Pelaku Pembunuhan pegawai Alfamart ternyata pegawai Alfamart juga.
0 Komentar

KBEonline.id. Pelaku Pembunuhan mahasiswi pegawai Alfamart yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Citarum Klari dikabarkan sudah ditangkap.

Diketahui identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Dan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Dina Oktaviani yang ditemukan di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025) pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:Dijuluki Kota Industri, Gaji Kerja di Industri Cikarang Tembus 12 JutaRekomendasi Toko Obat dan Alat Kesehatan di Sekitar Perumnas Karawang, Ada Indoria Medika

“Iya benar, pelaku berinisial H (27) sudah kita tangkap di Rest Area KM 72, yang merupakan teman korban sendiri,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Kamis (9/10/2025).

Cep Wildan mengatakan, penangkapan Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar. Pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban DO ditemukan.

“Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut Cep Wildan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya. ***

0 Komentar