KBEonline.id- Setelah Membunuh dan Meredupaksa Dina Oktaviani Ternyata Heryanto 2 Kali Datang ke Rumah Korban sebelum ditangkap polisi.
Aksi pelaku sadis ini mungkin untuk berpura-pura dan menghilangkan kecurigaan keluarga korban.
Kedatangan pelaku Heryanto ini diungkapkan kakak ipar korban. Menurut kakak Ipar Dina Oktaviani, Fikih Firma Rojani, pelaku sempat dua kali datang ke rumah orang tua Dina.
Baca Juga:Tayangan Trans7 Dinilai Lecehkan Santri, Begini Reaksi Panglima Santri Karawang Jimmy Jamakhsyari3 Pembobol Alfamart dan Indomart di Maracang dan BIC Digulung Polisi
Saat datang ke rumah Dina keluarganya menganggap mungkin Heryanto Ingin menyampaikan bela sungkawa atas kematian Dina yang saat itu jasadnya baru ditemukan di Sungai Citarum Karawang.
Menurut kakak ipar korban, saat itu Heryanto menolak melihat foto-foto penemuan jasad Dina.
“Kita keluarga sempat mikir pelaku ini atasan atau temen kerja korban, mungkin kasihan gak tega melihat korban,” tuturnya.
“Pelaku datang dua kali, hari Selasa dan Rabu. Gerak-gerik gak ada mencurigakan,” ucapnya.
Namun menurut dia, saat itu Heryanto menolak melihat foto penemuan jasad almarhum.
Beberapa hari kemudian polisi menangkap Heryanto pada Rabu tanggal 8 Oktober 2025 malam.
Diketahui rumah pelaku berada di Desa Wanawali, Kecamatan Curug, Kabupaten Purwakarta. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.
Baca Juga:Rumor Semakin Kencang, Apakah Bojan Hodak Akan Gantikan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia? ‎Ratu Sampah Wilda Yanti Sebut Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Hanya Buang- buang Energi, Lah..
Heryanto diketahui menjabat sebagai kepala Alfamart Rest Area Kilometer 72, tempat korban bekerja. Ia kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa olah TKP kedua di Jembatan Merah ini untuk mengungkap peristiwa pembuangan jenazah korban.
“Hasil olah TKP yang kita lakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka, bahwa di Jembatan Merah ini terjadi pembuangan jenazah korban yang telah dimasukkan ke dalam kardus besar dan dililit lakban coklat,” jelasnya.
AKP Uyun menyebutkan, pembuangan jenazah tersebut dilakukan pada Minggu dini hari. “Berdasarkan keterangan tersangka, jenazah dimasukkan ke dalam dus lalu dibuang ke sungai pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan, kata dia, lokasi pembuangan jenazah tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh HR. “Dalam fakta-fakta yang kami dapatkan, lokasi ini memang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata AKP Uyun.