Perusahaan Farmasi BUMN Cikarang Ini PHK Massal, DPR – Pemkab Bekasi Kawal Kompensasi Puluhan Miliar

Ida Farida
Pj Sekda Bekas Ida Farida dampingi kunjungan kerja DPR RI ke perusahaan farmasi BUMN PT Indofarma di Cikarang Barat.
0 Komentar

KBEOnline.id, CIKARANG – Sedikitnya 413 karyawan kena Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan farmasi BUMN PT Indofarma Tbk.

Hal itu memicu Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI kunjungi ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 November 2025. Langkah ini diambil agar proses restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja, serta memastikan hak-hak karyawan terdampak tetap terpenuhi.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida secara lugas menyatakan Pemkab Bekasi juga ikut memberi perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.

Baca Juga:Asiknya ROAD TO GIVE 2025 yang Digelar di Jalanan GWKPacifica Hotels G. K. Meluncurkan City Express by Marriott di Asia Pasifik

“Tentunya kami apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk,” uja dia.

Ida menjelaskan, restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses restrukturisasi korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.

“Dari data yang kami terima, program rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi,” jelas dia.

Pemkab Bekasi, lanjutnya, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah juga terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.

“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemkab Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegas Ida.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti masih adanya hak-hak karyawan di anak perusahaan Indofarma Global Medika (IGM) yang belum terpenuhi, meskipun pengadilan telah menetapkan status pailit terhadap perusahaan tersebut.

“Untuk Indofarma, hak-hak karyawan sudah dipenuhi. Namun di Indofarma Global Medika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, padahal pengadilan sudah menyatakan pailit,” ungkap Taufiq.

0 Komentar