Kabupaten Bekasi Zona Merah KPK, Skor MCSP Anjlok Jadi Peringkat 25 dari 28 Daeah yang Dinilai

Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi
0 Komentar

KPK menilai momentum seleksi tersebut seharusnya menjadi ajang pembuktian komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola manajemen ASN. Namun kenyataannya masih belum berjalan optimal, bahkan disinyalir terdapat indikasi kurang transparan serta dugaan praktik kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menilai rapor merah dari KPK sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera berbenah menuju birokrasi yang bersih dan profesional.

Menurutnya, skor rendah tersebut mencerminkan adanya persoalan serius, baik dari sisi administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi.

Baca Juga:Berikut Identitas 5 Penumpang Pesawat yang Jatuh di KarawangBanyak yang Belum Tahu: Ternyata ke Yogyakarta Cuma Modal Rp 8.000 Naik Kereta, Begini Caranya! 

“Nilai rendah ini merupakan peringatan agar kepala daerah dan jajarannya sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini menjadi sinyal bahwa praktik-praktik berpotensi transaksional harus dihentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian buruk dari KPK jarang disampaikan secara terang-terangan, sehingga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan koreksi mendalam. Salah satunya dengan memastikan proses seleksi Sekda maupun jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara berintegritas tanpa kepentingan tertentu.

“Jangan sampai terjadi tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah, dengan memastikan tidak ada praktik nepotisme maupun kolusi dalam seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi pejabat,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar