PKN II Angkatan XXIII BPSDM Jabar, Kepala Bappeda Raih Predikat Lulusan Teristimewa

Terbaik
PRESTASI: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian, menjadi lulusan teristimewa ke-2 pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDM Provinsi Jawa Barat. 
0 Komentar

KBEonline.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian, menjadi lulusan teristimewa ke-2 pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDM Provinsi Jawa Barat.

Pelatihan ini sendiri bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pejabat pimpinan tinggi pratama serta memperkuat sistem perencanaan daerah agar lebih ilmiah, akuntabel, dan berkelanjutan.

Peringkat kedua yang diraih Sigit ini sesuai hasil karya inovasi atau proyek perubahan (proper) yang dipaparkan dengan judul “Strategi Penguatan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Bukti Melalui Integrasi Hasil Riset”

Baca Juga:94.9 Persen Warga Karawang Cukup Pangan dan Gizi, Angka Ketidakcukupan Jadi Turun 5.1 PersenBabak Pertama Persib Bandung Unggul 2-0 Atas Madura United

“Alhamdulilah dengan proper ini saya bisa menjadi lulusan teristimewa. Dan harapanya inovasi ini bisa terus berlanjut dan bisa dikolaborasikan dengan aplikasi atau sistem lain yang dimiliki Pemkab Bekasi,” ujar Sigit.

Mantan Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi ini menegaskan novasi yang digagasnya sebagai upaya mendukung program Pemerintahan Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Ade Kuswara Kunang dan Asep Supriatamja.

Karena menurut dia, proyek perubahan ini akan menjadi tonggak baru bagi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Melalui Kebijakan berbasis riset dan berorientasi pada kemajuan daerah, kami optimistis langkah ini akan mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” inbuh Sigit.

Ia menambahkan latar belakang dan urgensi penerapan pendekatan ilmiah dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Sebagaimana mandat dari Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan hasil riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa proyek perubahan ini merupakan transformasi paradigma perencanaan di Kabupaten Bekasi. Jika sebelumnya penyusunan rencana pembangunan lebih bersifat administratif, maka kini diarahkan menjadi lebih analitis dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti dan akademisi.

Baca Juga:Ketika Rumah Jadi Tempat Staycation Paling Nyaman di Musim Hujan, 5 Cara Menikmati Ketenangan dan KehangatanSEKDA BARU SEMANGAT BARU, Endin Harus Bisa jadi ‘Wasit Birokrasi’

“Proses perencanaan pembangunan harus bertransformasi dari yang semula bersifat administratif menjadi lebih analitis, kolaboratif, dan berbasis data ilmiah (evidence-based planning),” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis riset menjadi jawaban atas tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Melalui pemanfaatan hasil riset, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata di masyarakat.

0 Komentar