KBEONLINE.ID – Menjelang pergantian bulan, tentu banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencari kepastian terkait pencairan dana pensiun untuk Desember 2025.
Terlebih lagi, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Desember 2025.
Isu tersebut kemudian membuat sebagian penerima pensiun bertanya-tanya mengenai apakah benar ada kenaikan gaji?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Baca Juga:Update Harga BBM Pertamina Desember 2025: Pertamax–Dexlite Naik, Ini Rinciannya!Penasaran Siapa Saja Pemain Timnas U-23 di SEA Games 2025? Ini Daftar Lengkapnya!
Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya
Dalam beberapa hari terakhir, telah beredar tangkapan layar artikel yang menyebutkan bahwa Taspen sudah menyetujui kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada 2025. Klaim tersebut bahkan mengatasnamakan Menteri Keuangan.
Unggahan tersebut cepat menyebar dan menimbulkan harapan baru di kalangan pensiunan. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji pensiunan dan tidak ada rapelan.
Untuk itu, pembayaran Desember 2025 tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Taspen menyebutkan bahwa kebijakan gaji pensiun masih mengikuti dua dasar hukum PP Nomor 5 Tahun 2024 terkait Pengaturan gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, yang termasuk kenaikan sekitar 12% yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Dengan demikian, tidak ada penambahan gaji baru per Desember 2025.
Taspen memastikan pencairan dana pensiun bulan Desember biasanya dilakukan pada 1 Desember 2025, sesuai jadwal rutin. Tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran.
Besaran Gaji Pensiunan PNS (PP No 8 Tahun 2024)
Berikut nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Besaran ini merupakan nilai bulanan tanpa tambahan apa pun.
Golongan I (Ia–Id)Rentang pensiun: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (IIa–IId)Rentang pensiun: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (IIIa–IIId)Rentang pensiun: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe)Rentang pensiun: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran ini menjadi dasar pembayaran pensiun per Desember 2025.
Dengan adanya klarifikasi dari Taspen, jelas bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS untuk Desember 2025 adalah hoaks.
