DPRD Karawang Nilai Kebijakan Kadeudeuh KORPRI Sudah Bagus, Minta Polemik Diselesaikan dengan Jelas

Saepudin Zuhri
Saepudin Zuhri
0 Komentar

KBEonline.id — Polemik terkait pencairan uang kadeudeuh bagi purna Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang kini mulai menemukan titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menilai keputusan pengurus baru KORPRI memberikan uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta sudah bagus, selama status dan dasar pemberiannya disampaikan secara jelas kepada para pensiunan.

“KORPRI sudah bagus memberikan uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta. Yang namanya uang kadeudeuh itu kan uang penghargaan sebagai tanda terima kasih. Kalau uang kadeudeuh seharusnya jangan terlalu dipermasalahkan nilainya,” ujar Zuhri, Senin (1/12).

Baca Juga:Nah, Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Dibidik Kejati, Harga Sewa Rumah Diduga MarkupWarga Miskin di Cibitung Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos: Data Masih Mengacu ke Pusat

Namun ia menegaskan, pemberian kadeudeuh seharusnya disesuaikan dengan masa pengabdian, bukan disamaratakan. “Kalau uang kadeudeuh seharusnya tidak disamaratakan nilainya. Idealnya mengikuti masa pengabdian,” katanya.

Saepudin Zuhri juga meminta KORPRI menjelaskan secara gamblang status dana yang diterima pensiunan. Menurutnya, perbedaan antara kadeudeuh dan tabungan pegawai harus dipahami dengan benar.

“Beda lagi dengan uang tabungan atau simpanan pegawai. Kalau itu tabungan, harus dikembalikan seluruhnya, bahkan secara hitung-hitungan bank bisa ada bunganya. Maka harus ditanyakan dulu ke KORPRI, apakah itu uang kadeudeuh atau uang tabungan,” tegasnya.

*Polemik Janji Kadeudeuh Rp14 Juta*

Kisruh ini mencuat setelah pengurus KORPRI sebelumnya menjanjikan kadeudeuh sebesar Rp14 juta bagi purna ASN. Namun hingga Desember 2024, sekitar 700 pensiunan PNS periode 2022–2023 belum menerima hak tersebut. Total kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi ditaksir mencapai Rp9,8 miliar.

Wakil Ketua KORPRI Karawang, Ridwan Salam, menegaskan bahwa pengurus baru telah berupaya menjelaskan kondisi keuangan organisasi secara transparan. Ia mengakui tuntutan agar besaran kadeudeuh tetap Rp14 juta per orang tidak sebanding dengan kemampuan kas.

“Dana sebesar itu hanya cukup untuk sekitar 500 pensiunan. Sementara total purna ASN dari 2016 hingga 2024 mencapai 1.191 orang. Kami ini pengurus baru, dan kami mencoba menyelesaikan masalah berdasarkan kondisi sebenarnya. Tapi tuntutan tetap di angka Rp14 juta, sedangkan kami tidak sanggup. Atas keterbatasan ini, kami mohon maaf,” ujarnya.

*KORPRI: Rp7 Juta Berdasarkan Kemampuan Anggaran*

Sekretaris KORPRI Karawang, Gerry S. Samrodi, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian Rp7 juta ditetapkan berdasarkan kemampuan kas organisasi.

0 Komentar