Masih Suka Telat Bayar BPJS? Aturan Denda 2025 Ini Beneran Harus Kamu Simak!

Kartu BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu memeriksa status iuran dan denda sesuai aturan terbaru tahun 2025. Foto : Istimewa -kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Agar manfaatnya tetap bisa dimanfaatkan dengan baik tanpa hambatan, peserta tentu wajib untuk membayar iuran setiap bulan sesuai kelas kepesertaan.

Batas pembayarannya juga sudah jelas, yaitu maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika lewat, status bisa nonaktif sementara dan layanan kesehatan tidak dapat digunakan.

Baca Juga:Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Desember 2025? Ini Klarifikasi Resmi Taspen!Update Harga BBM Pertamina Desember 2025: Pertamax–Dexlite Naik, Ini Rinciannya!

Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2025?

Sampai saat ini, tidak ada perubahan tarif iuran untuk peserta mandiri. Berarti, besarannya masih sama seperti sebelumnya dan belum mengikuti skema baru KRIS.

Iuran terbaru untuk peserta mandiri adalah:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang

(peserta hanya membayar ±Rp35.000 karena mendapat subsidi Rp7.000)

Sementara itu, peserta PPU seperti PNS, pekerja swasta, dan pegawai BUMN/BUMD tetap menggunakan sistem potong gaji 5% dari upah bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Ketentuan Denda Jika Terlambat Bayar

Meskipun tidak terdapat notifikasi denda bulanan otomatis, tetap akan ada konsekuensi bagi peserta yang menunggak.

Saat status BPJS nonaktif kemudian diaktifkan kembali, peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa dasar, dengan batas maksimal setara satu tahun tunggakan.

Adapun untuk peserta PPU, denda jenis ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

KRIS Belum Jalan, Iuran BPJS Masih Pakai Skema Lama

Pemerintah memang telah menyiapkan transisi menuju KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Namun, implementasinya kembali mengalami penundaan hingga 31 Desember 2025 karena banyak rumah sakit yang dinilai belum sepenuhnya siap.

Baca Juga:Penasaran Siapa Saja Pemain Timnas U-23 di SEA Games 2025? Ini Daftar Lengkapnya!Harga Perak Hari Ini Melonjak Tajam! Antam Ikut Naik, Harga Dunia Pecah Rekor

Kondisi demikian tentu dapat membuat aturan teknis dan tarif berbasis KRIS belum bisa diterapkan secara penuh.

Selama proses penyesuaian ini, tarif lama berbasis kelas 1–3 masih tetap berlaku. Pemerintah bersama asosiasi rumah sakit juga masih masih dalam proses penyempurnaan standar pelayanan serta sosialisasi sebelum sistem KRIS dapat diberlakukan sepenuhnya.

Dengan situasi tersebut, peserta mandiri tetap harus mengikuti besaran iuran yang berlaku saat ini agar status kepesertaan tetap terjaga aktif dan tidak menimbulkan kendala atau hambatan pada saat mengakses layanan kesehatan sewaktu-waktu.

0 Komentar