Nah, Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Dibidik Kejati, Harga Sewa Rumah Diduga Markup

Ist
Ist
0 Komentar

KBEonline.id- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Penyidikan menekankan prinsip praduga tak bersalah.

Kasus muncul dari temuan BPK Jabar, yang menilai besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD 2019-2024 tidak sesuai harga pasar. Ketua dewan mendapat Rp 42,8 juta/bulan, wakil ketua Rp 42,3 juta, anggota Rp 41,8 juta, sementara harga sewa rumah umum lebih rendah.

Sejumlah legislator dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi telah diperiksa, diantaranya yaini berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, MN, RA, dan R. Kerugian negara dan penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:Warga Miskin di Cibitung Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos: Data Masih Mengacu ke PusatGara- gara Ulah Pengurus Lama, KORPRI Karawang Jelaskan Alasan Kadeudeuh Purna ASN Belum Sesuai 

“Penyidikan masih berlanjut, saat ini sedang proses pendalaman saksi-saksi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah di Cikarang, Senin (1/12).

Dia menyatakan tahapan penyidikan perkara ini tetap mengedepankan prinsip hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan pembuktian kesalahan secara penuh serta tanpa ada keraguan.

Roy juga memastikan tim penyidik masih terus bekerja sekaligus meminta masyarakat untuk bersabar hingga seluruh proses penyidikan tuntas, termasuk saat menetapkan tersangka pada perkara ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan penyidikan perkara dimaksud masih berproses. Tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.

“Belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali,” katanya.

Konstruksi kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi nomor 196 tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator mencakup jabatan ketua dewan senilai Rp42,8 juta, wakil ketua masing-masing Rp42,3 juta serta anggota sebesar Rp41,8 juta.

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun Harga-harga di Karawang Terkendali, Bahkan Tiga Komoditas Alami PenurunanBocah Ketiga Korban Tenggelam Kali Cikarang Baru Ditemukan, Tersangkut di Tumpukan Sampah

Hasil audit BPK menilai uang pengganti untuk sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua Rp20,8 juta dan anggota Rp15,9 juta.

0 Komentar