KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemkab Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa manajemen Karawang Theatre Night yang tergabung dengan Holywings Group hingga kini belum memenuhi persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan yang dimohon. Akibatnya, proses penerbitan PBG dan SLF tersebut belum dapat dilanjutkan.
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa pihak manajemen sebelumnya telah mengajukan permohonan PBG dan SLF untuk bangunan tersebut. Namun, berdasarkan hasil penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)dan konsultan PT Anak Muda Karawang, ditemukan ketidaksesuaian gambar struktur bangunan gedung, baik dari hasil kajian secara arsitektur, struktur dan Mecanical Electrical Plumbing (MEP), dengan dokumen teknis yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Seperti tidaknya sejumlah fasilitas utama yang seharusnya dimiliki restoran, diantaranya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dapur, tempat bahan baku makanan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga:Theatre Nigh Mart Karawang Mulai Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Penolakan dan Sorotan Perizinan Masih BerjalanPanen Raya Bersama Kapolri, Kapolres Karawang Panen Jagung di Calung Telukjambe Barat
“Memang pihak manajemen Karawang Theatre Nigh sudah mengajukan PBG dan SLF untuk bangunan eksistingnya. Tetapi pada saat dikonsultasikan, masih ada sejumlah catatan karena gambar teknis tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan. Dalam permohonan itu fungsi bangunannya diajukan sebagai restoran. Sehingga proses penerbitan PBG dan SLF masih belum dapat dilanjutkan, saat ini baru selesai konsultasi tahap II dan akan dilanjutkan lagi untuk konsultasi selanjutnya,” jelasnya, Rabu, (7/12).
Andri menegaskan bahwa Dinas PUPR Karawang akan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses perizinan bangunan.
“Kami bekerja sesuai aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Iwan Ridwan F, menyampaikan bahwa dalam sistem Online Single Submission (OSS), Karawang Theatre Night tercatat memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Restoran dengan nama Helens Night Mart.
