Berapa Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkap Bu Nunuk!

Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK Paruh Waktu
Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK Paruh Waktu
0 Komentar

KBEONLINE.ID – AKHIRNYA TERJAWAB! Teka-teki soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PPPK Paruh Waktu perlahan mulai menemukan titik terang. Isu ini menjadi salah satu hal paling krusial dan membuat banyak guru harap-harap cemas sejak skema PPPK Paruh Waktu resmi diperkenalkan.

Pertanyaan yang terus bergulir di kalangan guru pun tak terelakkan:

berapa sebenarnya besaran TPG untuk guru PPPK Paruh Waktu?

Apakah tetap Rp2 juta seperti saat berstatus honorer, atau justru mengikuti besaran gaji pokok sebagai ASN?

Keresahan Guru PPPK Paruh Waktu Bukan Tanpa Alasan

Kegelisahan para guru sangat beralasan. Secara regulasi, TPG bagi ASN—termasuk PPPK—ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok. Masalahnya, dalam skema PPPK Paruh Waktu, gaji pokok tidak seragam dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:‎Ini Dia Alasan Lengkap Kenapa PPPK Paruh Waktu Hanya Dikontrak 1 Tahun!Pemkab Karawang: Karawang Theatre Night Belum Penuhi Persyaratan Buka Operasional

Di lapangan, besaran upah PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi. Ada yang menerima di atas Rp2 juta per bulan, namun tidak sedikit pula yang hanya mendapat Rp500 ribu, bahkan ada yang hanya Rp100 ribu per bulan.

Jika ketentuan “TPG satu kali gaji pokok” diterapkan secara mentah, maka konsekuensinya cukup mengejutkan. Guru dengan upah Rp100 ribu hanya akan menerima TPG sebesar Rp100 ribu juga.

Situasi ini tentu menjadi ironi. Pasalnya, saat masih berstatus Guru Honorer, mereka justru menerima TPG Rp2 juta per bulan. Ketika status meningkat menjadi ASN PPPK, pendapatan malah berpotensi turun drastis.

Transisi ASN Berpotensi Turunkan Pendapatan?

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar. Transisi menjadi ASN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan guru, justru dikhawatirkan akan membuat pendapatan menyusut tajam.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga beberapa waktu lalu belum ada regulasi tertulis yang secara tegas menjelaskan besaran TPG untuk Guru PPPK Paruh Waktu. Ketidakjelasan ini membuat spekulasi berkembang di kalangan guru.

Jawaban yang Ditunggu: Penjelasan Bu Nunuk

Harapan mulai muncul setelah Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, angkat bicara dalam sesi Live Instagram pada 6 Januari 2026. Dalam sesi tanya jawab tersebut, Bu Nunuk memberikan penjelasan yang cukup melegakan.

0 Komentar