KBEONLINE.ID – Gaji dosen kerap dianggap tidak terlalu besar oleh sebagian masyarakat. Namun faktanya, berdasarkan penjelasan resmi dari Kemendiktisaintek, penghasilan dosen terdiri dari beberapa komponen, bukan hanya gaji pokok semata. Di dalamnya terdapat berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan dosen cukup signifikan.
Besaran gaji dosen ditentukan oleh jabatan fungsional, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar. Setiap jenjang memiliki struktur penghasilan yang berbeda.
Untuk Asisten Ahli, gaji pokok berada di kisaran Rp3 juta per bulan. Selain itu, dosen menerima tunjangan fungsional sekitar Rp375 ribu, tunjangan kinerja sekitar Rp5 juta, serta tunjangan profesi Rp3 juta. Jika dijumlahkan, total penghasilan Asisten Ahli mencapai sekitar Rp11,4 juta per bulan.
Baca Juga:Ternyata Begini Cara Membuka Pintu Rezeki dan Melunasi Utang, Bukan Sekadar Kerja Keras Kebiasaan Sepele yang Diam-diam Membuat Banyak Orang Menjadi Miskin
Pada jenjang Lektor, gaji pokok meningkat menjadi Rp3,5 juta. Dosen Lektor juga memperoleh tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja sekitar Rp8,7 juta, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta. Total penghasilan pada jenjang ini berada di kisaran Rp16,4 juta per bulan.
Sementara itu, Lektor Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp4 juta, ditambah tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja sekitar Rp10,9 juta, serta tunjangan profesi Rp4 juta. Dengan komposisi tersebut, total penghasilan Lektor Kepala mencapai hampir Rp19,8 juta per bulan.
Adapun jabatan tertinggi, yaitu Guru Besar, memiliki struktur penghasilan paling besar. Gaji pokok Guru Besar sekitar Rp5 juta, ditambah tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja hampir Rp19,3 juta, tunjangan profesi Rp5 juta, serta tunjangan kehormatan sebesar Rp10 juta. Total penghasilan Guru Besar bisa mencapai sekitar Rp30 juta per bulan.
Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan tersebut sejalan dengan tanggung jawab besar yang diemban dosen. Selain mengajar, dosen wajib menjalankan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan penjelasan lengkap ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa profesi dosen memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang jelas serta diatur secara resmi oleh negara, sesuai dengan jenjang jabatan dan beban tanggung jawabnya.
