KBEonline.id – Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian dan kekerasan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengabarkan, reaksi pertama yang ditunjukkan kliennya terkejut atas penetapan oleh Polres Metro Tangerang Kota itu.
“Responsnya kaget,” ucap Ichwan saat dihubungi awak media pada Senin, 2 Februari 2026.
Ichwan menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan berkas perkara.
Baca Juga:Rekomendasi 7 HP Samsung Rp2 Jutaan Memory 128/256GB 2026, Multitasking dan Kebut!Rekomendasi 7 Brand Kopi Hitam Terbaik yang Mudah Ditemukan di Pasaran
Bahkan ia sendiri belum mengetahui secara persis tindak pidana apa yang dilakukan Bahar hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Ia mengaku terakhir kali mendampingi kasus yang menjerat Bahar yakni pada 2025 lalu.
Itu pun, kata dia, Bahar diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Sehingga ia juga terkejut ketika tahu Bahar kembali ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025,” jelasnya.
“Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Habib Bahar Jadi Tersangka Karena Kasus Apa?
Adapun keterangan polisi pada Ahad, 1 Februari 2026 mengonfirmasi terkait status Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Baca Juga:Doa Agar Terbebas dari Lilitan Hutang yang Diajarkan Rasulullah SAW, Amalkan Setiap Hari!Sinopsis dan Tempat Nonton Drama China Affinity Episode 1-40 Sub Indo, Kisah Gadis Polos Terjebak Cinta Toxic!
Penetatapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa status tersangka Bahar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” singkat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada Ahad, 1 Februari 2026.
Dalam kasus ini Bahar diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan yang terjadi tahun lalu.
Penceramah yang dikenal tegas ini dijerat dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Siapa Korban Kekerasan Habib Bahar?
Seperti disinggung di atas, Habib yang dikenal dengan rambut nyentriknya itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial R.
