LPDP Telusuri Ratusan Awardee, Pelanggaran Pengabdian Berujung Sanksi hingga Pengembalian Dana

Sejumlah awardee penerima beasiswa LPDP kini telah dijatuhi sanksi, termasuk pengembalian dana, di tengah soro
Sejumlah awardee penerima beasiswa LPDP kini telah dijatuhi sanksi, termasuk pengembalian dana, di tengah sorotan publik atas kasus alumni LPDP yang viral.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penelusuran besar-besaran terhadap ratusan penerima beasiswa negara yang diduga melanggar kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.

Hingga awal 2026, lebih dari 600 awardee masuk dalam proses pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa, sementara puluhan kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman.

Direktur LPDP, Sudarto, mengatakan penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaganya menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga:DPR Sentil Awardee LPDP: Dana Beasiswa Itu Investasi Rakyat, Bukan Sekadar Hak PribadiMengapa Pahala Puasa Bisa Hilang? Ini Renungan Penting Agar Ibadah Ramadhan Tidak Sia-sia

“Lebih dari 600 awardee kami teliti. Dari jumlah itu, delapan orang sudah ditetapkan sanksi, dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto dikutip dari YouTube NTV, Senin (23/2/2026).

Menurut Sudarto, laporan dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian berasal dari berbagai sumber.

Mulai dari data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, hingga aktivitas media sosial yang menimbulkan pertanyaan publik.

Seluruh laporan tersebut kemudian diverifikasi secara berlapis dengan mengacu pada buku pedoman penerima beasiswa LPDP.

Ia menegaskan, LPDP tidak serta-merta menganggap seluruh aktivitas di luar negeri sebagai pelanggaran.

Awardee masih diperbolehkan menjalani magang atau merintis usaha di luar negeri maksimal dua tahun, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan muncul ketika kewajiban kontribusi dan pengabdian ke Indonesia tidak dijalankan setelah masa studi berakhir.

Baca Juga:Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan yang Sayang Jika DilewatkanFungsi Ginjal di Bawah 40 Persen, Amankah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Medis

“Skemanya sudah jelas. Ada yang masih dalam masa magang, ada yang membuka usaha, dan ada juga yang seharusnya sudah kembali atau menjalankan penugasan di Indonesia. Itu yang kami telusuri satu per satu,” jelas Sudarto.

Penelusuran LPDP ini mencuat ke ruang publik seiring viralnya unggahan media sosial alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang menuai kontroversi terkait pernyataannya mengenai kewarganegaraan anaknya.

Sorotan publik kian tajam setelah diketahui bahwa Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP.

LPDP menyatakan, Dwi telah menyelesaikan studi magister serta menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, Arya yang menamatkan studi doktoral di Belanda pada 2022, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan beasiswa.

0 Komentar