LPDP Telusuri Ratusan Awardee, Pelanggaran Pengabdian Berujung Sanksi hingga Pengembalian Dana

Sejumlah awardee penerima beasiswa LPDP kini telah dijatuhi sanksi, termasuk pengembalian dana, di tengah soro
Sejumlah awardee penerima beasiswa LPDP kini telah dijatuhi sanksi, termasuk pengembalian dana, di tengah sorotan publik atas kasus alumni LPDP yang viral.
0 Komentar

Sesuai aturan LPDP, setiap awardee wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, LPDP memastikan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.

Sudarto menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat proporsional, mulai dari teguran hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa, apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati sejak awal.

Baca Juga:DPR Sentil Awardee LPDP: Dana Beasiswa Itu Investasi Rakyat, Bukan Sekadar Hak PribadiMengapa Pahala Puasa Bisa Hilang? Ini Renungan Penting Agar Ibadah Ramadhan Tidak Sia-sia

“Beasiswa LPDP adalah investasi negara. Kewajiban pengabdian bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional penerima beasiswa kepada publik,” tegasnya.

0 Komentar