KBEONLINE.ID KARAWANG — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menjaga sikap dan etika sebagai penerima dana negara.
Ia menegaskan, dana beasiswa yang digunakan untuk studi berasal dari pajak rakyat dan tidak semestinya dipakai untuk menghina negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons polemik alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial.
Baca Juga:Profil Pandu Bone, Influencer Asal Bekasi yang Viral Usai Diduga Lakukan Penipuan EndorsePolemik Alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas Ternyata Menantu Mantan Pejabat
Unggahan Dwi dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara.
“Dana itu berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang kita sisihkan untuk membangun sumber daya manusia. Kalau kemudian digunakan untuk menghina negara, tentu kami minta dikembalikan beserta bunganya,” ujar Purbaya Dikutip dari YouTube NTV Selasa (24/2/2026).
Purbaya menyayangkan adanya sikap penerima beasiswa yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian LPDP.
Pemerintah, kata dia, akan menegakkan seluruh ketentuan yang berlaku agar penerima beasiswa menunaikan kewajibannya secara penuh.
“Hal seperti ini yang kami sesalkan. Karena itu, aturan LPDP akan ditegakkan agar yang bersangkutan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait.
Suami dari Dwi disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunga yang ditetapkan.
“Saya berharap ke depan, para penerima LPDP benar-benar menghormati negara. Ini uang rakyat, uang kita bersama,” kata Purbaya.
Baca Juga:BI Majukan Jadwal Penukaran Uang Rupiah di Jawa, Antusiasme SERAMBI 2026 TinggiLPDP Telusuri Ratusan Awardee, Pelanggaran Pengabdian Berujung Sanksi hingga Pengembalian Dana
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi penerima beasiswa yang terbukti melanggar komitmen dan etika.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kewajiban pengabdian para awardee.
Dari lebih 600 penerima beasiswa yang diteliti, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
