KBEONLINE.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban media luar ruang (MLR) berupa spanduk yang terpasang di sepanjang jalan provinsi ruas Tanjungpura–Dengklok. Penertiban dilakukan karena keberadaan spanduk dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan penertiban tersebut menyasar spanduk-spanduk yang terbentang di atas badan jalan raya. Selain itu, sejumlah spanduk juga ditemukan terpasang di tiang-tiang telepon yang berada di sepanjang jalur tersebut.
Petugas gabungan bergerak sejak pagi hari dengan menyisir titik-titik yang telah dipetakan sebelumnya. Penertiban dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh media luar ruang yang melanggar dapat diturunkan.
Baca Juga:BB Tour & Travel Karawang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Bagikan Umrah GratisDari Rp6,3 Miliar Jadi Rp5,1 Miliar, Desa Serang Lakukan Perubahan APBDes 2026
Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat sekitar 20 spanduk yang terbentang di atas jalan raya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu estetika kawasan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta menerangkan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini merupakan kegiatan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Kami menindaklanjuti adanya pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai aturan, terutama yang terbentang di atas jalan provinsi,” ujarnya, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk di atas badan jalan maupun di tiang-tiang telepon tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum.
“Ada sekitar 20 spanduk yang kami turunkan hari ini. Sebagian besar dipasang melintang di atas jalan raya dan diikat pada tiang telepon,” kata Tata.
Menurutnya, selain faktor keselamatan, penertiban juga bertujuan menjaga ketertiban dan keindahan kota. Media luar ruang yang dipasang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang ingin memasang media promosi agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai prosedur dan tidak memasang di lokasi terlarang,” tuturnya.
