Pada 2026, Disperindagkop UKM Karawang juga mengusung program unggulan bertajuk UMKM Go Green Transformation. Program ini mendorong pelaku usaha untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam proses produksi dan pengemasan.
“Fokus kami bukan hanya peningkatan omzet dan legalitas, tetapi juga membangun kesadaran lingkungan. UMKM harus mulai menggunakan bahan baku dan kemasan yang lebih ramah lingkungan agar selaras dengan visi Karawang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” kata Leoni.
Adapun status pendamping UMKM dikategorikan sebagai tenaga ahli dengan masa kontrak satu tahun. Honorarium diberikan selama delapan bulan untuk tahun ini hingga sepuluh bulan sesuai regulasi yang berlaku. Pendamping tahun sebelumnya tetap diperbolehkan mengikuti seleksi kembali melalui mekanisme yang sama dengan peserta baru.(Aufa)
