KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Karawang membuka seleksi Pendamping UMKM Tahun 2026 sejak Februari lalu. Proses seleksi kini memasuki tahap kedua yang menitikberatkan pada uji studi kasus langsung bersama pelaku UMKM. Seleksi ini dilakukan untuk menjaring tenaga pendamping yang kompeten dan siap ditempatkan di seluruh kecamatan di Karawang.
Kepala Bidang Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan UMKM Disperindagkop UKM Karawang, Leoni, mengatakan bahwa tahapan seleksi dirancang lebih komprehensif dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahap pertama, peserta mengikuti tes tulis dan wawancara. Di tahap kedua ini, kami menambahkan studi kasus langsung dengan UMKM untuk mengukur kedalaman pemahaman dan kemampuan pendampingan,” ujar Leoni pada Selasa (3/3).
Baca Juga:Dodol Mak Hj Dobleh di Cibitung Kebanjiran Pesanan Jelang LebaranMelintang di Atas Jalan, Puluhan Spanduk Liar di Tanjungpura–Dengklok Ditertibkan Satpol PP
Ia menjelaskan, studi kasus tersebut bertujuan melihat kemampuan peserta dalam menganalisis persoalan riil yang dihadapi pelaku UMKM, mulai dari manajemen usaha hingga pemasaran. Dengan metode ini, dinas berharap dapat menyaring calon pendamping yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga adaptif di lapangan.
Dalam seleksi tahun ini, dinas menargetkan sebanyak 40 calon pendamping yang memenuhi kualifikasi. Dari jumlah tersebut, 30 peserta dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai pendamping definitif, sedangkan 10 lainnya menjadi pendamping cadangan. Para pendamping terpilih nantinya akan ditempatkan di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Leoni menegaskan, keberadaan pendamping UMKM sangat strategis dalam mendukung program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Pendamping menjadi ujung tombak kami di lapangan karena mereka yang berinteraksi langsung dengan pelaku UMKM hingga ke tingkat desa,” katanya.
Terkait kualifikasi, calon pendamping diprioritaskan memiliki sertifikat BNSP Pendamping UMKM. Namun, bagi peserta yang belum memiliki sertifikasi tersebut, diwajibkan mengikuti pelatihan hingga memperoleh sertifikat sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan standar profesionalitas.
Leoni menyebutkan, terdapat tiga fungsi utama pendamping UMKM.
“Pertama sebagai verifikator proposal bantuan alat, kedua sebagai fasilitator dalam pemilihan barang, pengurusan legalitas, serta pelatihan manajemen, dan ketiga sebagai komunikator yang menjembatani dinas dengan UMKM di 309 desa,” jelasnya.
